Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, sejak tahun 1936 Kabupaten Ketapang merupakan salah satu daerah Afdeling, bagian dari karesidenan Kalimantan Barat (Residentis Westerm Afdeling Van Borneo) dengan pusat pemerintahannya di Pontianak. Kabupaten Ketapang pada waktu itu dibagi menjadi 3 (tiga) Onder Afdeling yang dipimpin oleh seorang Wedana, yaitu :
- Onder Afdeling Sukadana, berkedudukan di Sukadana membawahi 3 (tiga) Onder Distrik yaitu :
- Onder Distrik Sukadana
- Onder Distrik Simpang Hilir
- Onder Distrik Simpang Hulu
- Onder Afdeling Matan Hilir, berkedudukan di Ketapang membawahi 2 (dua) Onder Distrik yaitu :
- Onder Distrik Matan Hilir
- Onder Distrik Kendawangan
- Onder Afdeling Matan Hulu, berkedudukan di Nanga Tayap membawahi 4 (empat) Onder Distrik yaitu
- Onder Distrik Sandai
- Onder Distrik Nanga Tayap
- Onder Distrik Tumbang Titi
- Onder Distrik Marau
Afdeling Ketapang sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) kerajaan yang hingga tahun 1942 dipimpin oleh Panembahan, yaitu :
- Gusti Muhammad Saunan di Kerajaan Matan :
- Onder Afdeling Matan Hilir
- Onder Afdeling Matan Hulu
- Tengku Betung di Kerajaan Sukadana :
- Onder Afdeling Sukadana
- Gusti Mesir di Kerajaan Simpang :
- Onder Afdeling Simpang Hilir
- Onder Afdeling Simpang Hulu
Setelah pendudukan Jepang pada tahun 1942, Kabupaten Ketapang masih dalam status Afdeling. Perbedaannya terletak pada pimpinannya yang diambil alih langsung oleh Jepang.
Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, status Kabupaten Ketapang masih berbentuk Afdeling yang diatur dengan Staatsblad 1948 Nomor 58 dengan pengakuan adanya Pemerintahan Swapraja yang dibagi kedalam 3 (tiga) daerah swapraja yaitu Sukadana, Simpang dan Matan. Ketiga daerah swapraja tersebut bergabung dalam sebuah Federasi.
Pada tahun 1956, melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, Kabupaten Ketapang ditetapkan sebagai bagian daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Bupati sebagai Kepala Daerah. Selanjutnya, keberadaan Kabupaten Ketapang sebagai sebuah Kabupaten ditetapkan dengan Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Berkenaan dengan pembentukan Kabupaten Ketapang sebagai bagian daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat Daerah Otonom Kalimantan Barat melalui UU Nomor 25 tahun 1956, sebagai salah satu dasar hukum pembentukan Kabupaten Ketapang, dan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun 2016, maka dasar hukum lainnya yang terkait dengan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kabupaten Ketapang Tahun 2016, adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 10);
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2015);
- Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2016 Nomor 41).
Secara geografis Kabupaten Ketapang terletak pada sisi Selatan Provinsi Kalimantan Barat pada posisi koordinat 0˚ 19׳ 26,51״ Lintang Selatan sampai dengan 3˚ 4׳ 16,59״ Lintang Selatan dan 109˚ 47׳ 36,55״ Bujur Timur sampai dengan 111˚ 21׳ 37,36״ Bujur Timur, dengan luas wilayah 31.588 km2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatasan dengan Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau
Selatan : berbatasan dengan Laut Jawa
Barat : berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, dan Selat Karimata
Timur : berbatasan dengan Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang, dan Provinsi Kalimantan Tengah
Terdapat dua kondisi alam yang membedakan daerah di Kabupaten Ketapang, yaitu daerah pesisir pantai yang memanjang dari utara ke selatan. Daerah pesisir ini terdiri dari Kecamatan Matan Hilir Utara, Muara Pawan, Delta Pawan, Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kendawangan dan Manis Mata. Kondisi alam di daerah tersebut biasanya berupa daratan dan rawa-rawa. Sedangkan daerah yang kedua adalah daerah perhuluan yang terdiri dari Kecamatan Simpang Hulu, Simpang Dua, Sungai Laur, Sandai, Hulu Sungai, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Marau, Air Upas dan Singkup. Umumnya kondisi alam di daerah perhuluan ini berupa daratan yang berbukit-bukit dan diantaranya masih merupakan hutan lebat.
Sungai terpanjang yang ada di Kabupaten Ketapang adalah Sungai Pawan yang menghubungkan Kota Ketapang dengan Kecamatan Sandai, Nanga Tayap dan Sungai Laur. Sungai ini merupakan urat nadi penghubung kegiatan ekonomi masyarakat dari desa dengan kecamatan dan kabupaten.
Selain itu, terdapat pula beberapa sungai lain yang mengalir di Kabupaten Ketapang, yaitu sebagai berikut :
- Sungai Merawan atau Sungai Matan yang menghubungkan Kecamatan Simpang Hilir dengan Kecamatan Simpang Hulu.
- Sungai Kualan yang menghubungkan Kecamatan Simpang Hulu dengan Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara.
- Sungai Pesaguan yang menghubungkan Kecamatan Tumbang Titi, Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamata Matan Hilir Selatan
- Sungai Kendawangan yang menghubungkan Kecamatan Kendawangan dan Kecamatan Marau.
- Sungai Jelai yang menghubungkan Kecamatan Manis Mata dengan Kecamatan Jelai Hulu.
Walaupun sebagian kecil wilayah Kabupaten Ketapang merupakan perairan laut, akan tetapi Kabupaten Ketapang memiliki sejumlah pulau. Pulau yang ada di Kabupaten Ketapang antara lain didominasi pada wilayah Kecamatan Kendawangan sebanyak 41 pulau dengan keterangan berpenghuni sebanyak 4 pulau, 29 pulau tidak berpenghuni dan 8 bukan pulau/rumput yang berkumpul membentuk pulau. Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 4 pulau (tidak berpenghuni), dan di Kecamatan Matan Hilir Utara sebanyak 5 pulau (4 pulau tidak berpenghuni dan 1 pulau berpenghuni).