Bupati Serahkan SK PPPK

BUPATI KETAPANG, Martin Rantan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023. Penyerahan SK kepada 894 PPPK dilaksanakan di halaman kantor bupati Ketapang, bersamaan dalam upacara gabungan Perangkat Daerah, Selasa (14 Mei 2024). SK yang diserahkan didominasi oleh guru,diikuti  tenaga kesehatan dan tenaga teknis.   

Martin mengingatkan kepada PPPK bahwa penempatan tugas yang ada di dalam SK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.”Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah karena berdasarkan PP 49 tahun 2018 saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur,” tegas BUpati Ketapang.

Ia mengingatkan seluruh kepala OPD agar dapat membimbing dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya, terutama PPPK yang telah menerima SK agar kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.”Sebelumnya pernah saya sampaikan namun ini perlu ditegaskan kembali, para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena ini kepada Kepala OPD agar dipantau staffnya, jika ada yang bersifat urgen untuk sampaikan dengan pimpinan masing-masing,” tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Ketapang Farhan berpesan agar PPPK yang baru saja menerima SK tersebut mampu bekerja dengan sebaik-baiknya. Farhan menuturkan, PPPK terutama mendapat penempatan baru harus mengikuti orientasi agar  mengenal nilai-nilai dasar tugas dan fungsi ASN. Ini dilakukan agar para pegawai mampu bekerja sesuai dengan standar kinerja di Kabupaten Ketapang. “Saya pesan harus disiplin dan yang paling penting itu beretika. Sukses, selamat bekerja,” tegas Farhan. ***