Perusahaan Sawit di Ketapang Wajib Siapkan Lahan 6 Hektar Untuk Kebun Kas Desa

Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang kini wajib menyiapkan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas desa yang berada di wilayah konsesinya. Kewajiban itu dipaparkan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heryandi, ketika  acara sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022, di kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (14/5/2024).

Heryandi menekankan, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2009.”Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan perekonomian desa melalui peningkatan pendapatan asli desa,” tuturnya.

Heryandi menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit mengenai kewajiban mereka untuk menyediakan lahan minimal enam hektar untuk kebun kas Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baru delapan perusahaan perkebunan yang telah merealisasikan tanah kas desa kepada 42 desa di Kabupaten Ketapang,” ungkapnya.

Menurut Heryandi,  perlu perhatian dan sinergitas antara pemerintah desa dan pihak swasta guna mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan.”Kegiatan ini kami khususkan untuk sektor swasta bidang perkebunan kelapa sawit, agar amanah dari peraturan ini bisa segera direalisasikan di lapangan. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan atau belum sesuai dengan peraturan ini, diharapkan segera menyesuaikan,” pungkasnya. (sumber: https://ketapang.suarakalbar.co.id)