Tugas dan Fungsi PPID

Sesuai Perbup Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, maka tugas dan fungsi PPID diantaranya:

BAB VI

KELEMBAGAAN, TUGAS DAN KEWENANGAN PPID

Pasal 8

(1)     PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional.

(2)     PPID Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan, dan/atau pejabat fungsional.

Pasal 9

PPID Utama bertugas :

a.      menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b.      menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c.       mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d.      menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e.       melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f.       melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g.      melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h.      menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i.       melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j.       melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k.      mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l.       menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m.     membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 10

PPID Utama berwenang :

a.      menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.      meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

c.       mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

d.      menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

e.       menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Pasal 11

(1)     PPID Pembantu bertugas :

a.      membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b.      menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

c.       melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d.      menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e.       mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

f.       menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.

(2)     Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana khususnya pada sekretariat DPRD bertugas untuk :

a.      menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.      mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.